SABTU, 14 MAR 2026, 11:24:00
TIME Indonesia
Headline
● Warga Desa Sagara Sebut Bantuan Beras Ditebus, Bapanas : Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun ● Herry Battileo, Rusydi Maga, dan Andre Lado: Tiga Nama di Balik Perjalanan Pers Digital NTT ● KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Trans Sumatra Rp.205 Milyar. Dirkeu BPJS TK, Bambang Joko Sutarto Tidak Terlibat ● Komitmen Bangun Jakarta Bersinar Dukung Pramono, Ormas Madas Nusantara Akan Kritisi Bank Jakarta Serta Sejumlah BUMD dan Dinas Yang Diduga Bocor ● Dengan Kekuatan 10.893 Media Siber dan 4.127 Perusahaan, MOI Jadi Organisasi Independen Terbesar di Indonesia ● Partai Loyalis Soeharto, Parsindo Mulai Konsolidasi Memanaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029 ● Ketua PW MOI Sebut Penjualan Genteng Bongkaran SDN 1 Maroko Disisnyalir Langkahi Regulasi ● Simpai Andre Sole dan Simpai Herry Battileo Gelar Latihan Khusus, Disiplin Kenshi Jadi Fokus Utama ● Genteng Bongkaran SDN 1 Maroko Diduga Diperjualbelikan, MOI Jabar Minta Pengelolaan Aset Diperiksa ● Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana PIP dan BOS di SMPN 2 Jasinga, FSWI Dorong Audit ● Revitalisasi SDN 1 Najaten Senilai Rp1,4 Miliar Disorot, Pengadaan Material Dipertanyakan ● Sambut Maulid Nabi, Kapolres Garut dan Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati ● Isu Potongan Dana BOSP 3% di PKBM Garut Beredar, Ketua Forum Bantah ● Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset ● Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo ● Kadis Perkim Garut Diduga Kerap Merapat ke Pengusaha, Ada Apa? ● Timbangan Yang Shahih Dalam Hidup ● Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan ● Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan ● SEMARAK HUT RI KE-81: PMI DI JEDDAH RAYAKAN KEMERDEKAAN DI ATAS KAPAL AQUA LAUT MERAH ● Warga Desa Sagara Sebut Bantuan Beras Ditebus, Bapanas : Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun ● Herry Battileo, Rusydi Maga, dan Andre Lado: Tiga Nama di Balik Perjalanan Pers Digital NTT ● KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Trans Sumatra Rp.205 Milyar. Dirkeu BPJS TK, Bambang Joko Sutarto Tidak Terlibat ● Komitmen Bangun Jakarta Bersinar Dukung Pramono, Ormas Madas Nusantara Akan Kritisi Bank Jakarta Serta Sejumlah BUMD dan Dinas Yang Diduga Bocor ● Dengan Kekuatan 10.893 Media Siber dan 4.127 Perusahaan, MOI Jadi Organisasi Independen Terbesar di Indonesia ● Partai Loyalis Soeharto, Parsindo Mulai Konsolidasi Memanaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029 ● Ketua PW MOI Sebut Penjualan Genteng Bongkaran SDN 1 Maroko Disisnyalir Langkahi Regulasi ● Simpai Andre Sole dan Simpai Herry Battileo Gelar Latihan Khusus, Disiplin Kenshi Jadi Fokus Utama ● Genteng Bongkaran SDN 1 Maroko Diduga Diperjualbelikan, MOI Jabar Minta Pengelolaan Aset Diperiksa ● Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana PIP dan BOS di SMPN 2 Jasinga, FSWI Dorong Audit ● Revitalisasi SDN 1 Najaten Senilai Rp1,4 Miliar Disorot, Pengadaan Material Dipertanyakan ● Sambut Maulid Nabi, Kapolres Garut dan Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati ● Isu Potongan Dana BOSP 3% di PKBM Garut Beredar, Ketua Forum Bantah ● Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset ● Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo ● Kadis Perkim Garut Diduga Kerap Merapat ke Pengusaha, Ada Apa? ● Timbangan Yang Shahih Dalam Hidup ● Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan ● Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Usaha Menjadi Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan ● SEMARAK HUT RI KE-81: PMI DI JEDDAH RAYAKAN KEMERDEKAAN DI ATAS KAPAL AQUA LAUT MERAH
Menguji Batas Advokasi Dalam Sengketa Agraria
Terkini Redaksi - 16:48:46, 28 Jul 2026

Menguji Batas Advokasi Dalam Sengketa Agraria

Time-Indonesia.my.id,- 28 Juli 2026.Pagi itu, langkah sejumlah advokat menuju Direktorat Siber Polda Metro Jaya bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik. Di balik kehadiran mereka tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada perkara yang sedang diperiksa, yakni sejauh mana seorang advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan publik tanpa berhadapan dengan proses hukum. Pertanyaan inilah yang kemudian memantik perhatian berbagai kalangan hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga aktivis agraria.Kasus yang melibatkan advokat Gufroni menjadi salah satu episode terbaru dalam rangkaian dinamika sengketa agraria yang beberapa tahun terakhir berkembang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan sejumlah wilayah pesisir Banten. Dalam berbagai kesempatan, Gufroni dikenal aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengaku terdampak pembangunan kawasan tersebut. Aktivitas advokasi itu kemudian berkembang menjadi bagian dari diskursus publik mengenai hak atas tanah, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta hubungan antara investasi dan kepentingan warga.Kehadiran sejumlah kantor hukum untuk memberikan pendampingan menunjukkan bahwa perkara tersebut dipandang tidak semata-mata sebagai persoalan individu. Bagi kalangan advokat yang ikut mendampingi, proses hukum terhadap seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan isu yang patut dicermati secara serius. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memproses setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan dalam koridor negara hukum.Di Indonesia, advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Posisi tersebut memberikan ruang bagi advokat untuk membela kepentingan hukum kliennya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Namun kebebasan profesi bukan berarti kebal terhadap proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana. Karena itu, batas antara perlindungan profesi dan pertanggungjawaban hukum menjadi ruang perdebatan yang selalu menarik untuk dikaji secara objektif.Persoalan menjadi semakin kompleks ketika advokasi hukum berlangsung di tengah sengketa agraria berskala besar. Sengketa tanah hampir selalu mempertemukan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat lokal, pemerintah, investor, hingga kelompok masyarakat sipil. Dalam situasi seperti ini, narasi yang berkembang di ruang publik sering kali lebih cepat dibandingkan proses pembuktian di pengadilan. Akibatnya, opini publik mudah terpolarisasi sebelum fakta-fakta hukum diuji secara menyeluruh melalui mekanisme peradilan.Tidak dapat dipungkiri bahwa proyek PIK 2 telah menjadi salah satu isu nasional yang memunculkan beragam pandangan. Sebagian pihak melihatnya sebagai bagian dari pembangunan kawasan strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang melakukan pendampingan hukum terhadap warga menyampaikan berbagai keberatan terkait aspek penguasaan tanah, perlindungan hak masyarakat, dan dampak sosial pembangunan. Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus diselesaikan melalui instrumen hukum, bukan semata melalui pertarungan opini.Dalam konteks inilah kehadiran para advokat memperoleh makna yang lebih luas daripada sekadar memberikan bantuan hukum kepada klien. Mereka menjadi bagian dari mekanisme checks and balances terhadap penyelenggaraan negara, sekaligus pengingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum tanpa rasa takut. Pada saat yang sama, seluruh pihak juga berkewajiban menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prinsip due process of law.Perkembangan perkara ini pada akhirnya akan menjadi salah satu ukuran bagaimana sistem hukum Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi advokat, kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Apa pun hasil akhirnya, publik menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum. Hanya dengan cara demikian, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dapat terus dipelihara.Perdebatan mengenai sengketa agraria sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah. Di balik setiap bidang tanah terdapat hak konstitusional warga negara, kepastian hukum bagi pelaku usaha, kewajiban negara melindungi kepentingan umum, serta tanggung jawab semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku. Karena itu, setiap konflik pertanahan hampir selalu berkembang menjadi persoalan multidimensi yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, sosial, hingga politik.Dalam beberapa tahun terakhir, proyek PIK 2 menjadi salah satu pembangunan yang paling banyak menyita perhatian publik. Pemerintah memandang pembangunan kawasan tersebut sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan investasi, sementara sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai masih terdapat berbagai persoalan yang perlu diselesaikan secara transparan, terutama berkaitan dengan status tanah, hak masyarakat, dan dampak pembangunan terhadap lingkungan maupun kehidupan warga. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa pembangunan berskala besar memerlukan komunikasi publik yang terbuka dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.Di tengah dinamika tersebut, advokat menempati posisi yang unik. Mereka bukan hanya bertindak sebagai kuasa hukum klien, tetapi juga berfungsi memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung secara adil. Fungsi ini sering kali menempatkan advokat pada posisi yang tidak nyaman karena harus berhadapan dengan kepentingan yang saling bertentangan. Di satu sisi mereka berkewajiban membela kepentingan hukum klien, sementara di sisi lain mereka tetap harus menghormati proses penegakan hukum dan etika profesi.Pendampingan terhadap Gufroni oleh sejumlah kantor hukum menunjukkan adanya solidaritas profesi yang lazim dalam dunia advokat. Solidaritas tersebut tidak serta-merta menjadi penilaian mengenai benar atau salahnya suatu perkara, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap advokat untuk memperoleh pembelaan hukum ketika menghadapi proses penyidikan. Prinsip ini sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang menjadi salah satu pilar negara hukum.Di sisi lain, laporan pidana yang diproses aparat penegak hukum juga merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap laporan wajib diuji melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebelum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur tindak pidana. Oleh karena itu, keberadaan laporan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang, sebagaimana pihak yang dilaporkan juga tidak dapat langsung menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi tanpa adanya proses pembuktian yang sah.Perkembangan teknologi informasi semakin memperumit situasi. Pernyataan yang disampaikan melalui media sosial atau ruang digital dapat dengan cepat menyebar luas, memengaruhi opini publik, sekaligus memunculkan konsekuensi hukum apabila diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional agar setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik.Dari perspektif yang lebih luas, perkara ini menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Selama persoalan kepastian hak atas tanah belum terselesaikan secara menyeluruh, potensi konflik akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan represif ataupun litigasi, tetapi juga memerlukan dialog, transparansi, pembenahan administrasi pertanahan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.Karena itu, perhatian publik semestinya tidak hanya tertuju pada siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara terbuka, menghormati hak semua pihak, dan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan cara demikian, setiap perkara tidak sekadar menjadi konflik antarpihak, melainkan momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.Perkara yang kini menjadi perhatian publik akan diuji bukan oleh kuat atau lemahnya narasi yang berkembang di media sosial, melainkan oleh kualitas pembuktian di hadapan hukum. Negara hukum menempatkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta fakta yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan sebagai dasar utama untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Prinsip ini harus menjadi pegangan semua pihak agar ruang publik tidak berubah menjadi arena penghakiman sebelum proses hukum selesai.Di sisi lain, perkara ini juga menjadi refleksi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan perlindungan terhadap kehormatan dan hak setiap orang. Kritik terhadap kebijakan publik maupun proyek pembangunan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi. Namun, setiap kritik juga harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari penyampaian tuduhan sebagai kebenaran yang telah pasti sebelum dibuktikan melalui mekanisme hukum.Bagi kalangan advokat, dinamika ini mengingatkan bahwa profesi tersebut memiliki tanggung jawab ganda. Selain membela kepentingan hukum klien secara profesional, advokat juga dituntut menjaga integritas, kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia. Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian penting dari negara hukum, tetapi perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.Bagi aparat penegak hukum, perkara seperti ini menjadi ujian terhadap profesionalisme institusi. Masyarakat berharap setiap laporan diproses secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui proses hukum yang terbuka, penghormatan terhadap hak terlapor maupun pelapor, serta keputusan yang didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.Lebih jauh lagi, sengketa agraria yang menjadi latar belakang perdebatan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan. Konflik pertanahan sering kali tidak hanya dipicu oleh persoalan hukum formal, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, sejarah penguasaan tanah, hingga komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak semata mengandalkan proses litigasi, tetapi juga mengedepankan transparansi, mediasi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.Dari perspektif jurnalistik, perkara ini mengajarkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi secara berimbang. Pemberitaan yang hanya mengandalkan satu sumber berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh. Sebaliknya, pemberitaan yang memuat pandangan seluruh pihak, disertai data, dokumen, dan konteks yang memadai, akan membantu publik memahami persoalan secara lebih objektif. Di tengah derasnya arus informasi digital, fungsi verifikasi justru menjadi semakin penting agar media tidak sekadar menjadi saluran opini, tetapi tetap menjadi penjaga akurasi dan kepentingan publik.Substansi terpenting dari perkara ini bukanlah siapa yang paling keras menyampaikan pendapat, melainkan apakah mekanisme hukum mampu bekerja sebagaimana mestinya. Jika seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan pembuktian, dan menerima proses hukum secara terbuka, maka apa pun hasil akhirnya akan menjadi bagian dari pembelajaran bagi kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, negara hukum yang kuat bukan diukur dari banyaknya perkara yang muncul, melainkan dari kemampuannya menyelesaikan setiap perkara secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Feature ini pada akhirnya mengingatkan bahwa advokasi, kebebasan berpendapat, investasi, perlindungan hak masyarakat, dan penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan sebagai kepentingan yang saling meniadakan. Kelima unsur tersebut justru harus berjalan beriringan dalam bingkai konstitusi dan supremasi hukum. Ketika semua pihak menempatkan hukum sebagai rujukan utama, ruang dialog tetap terbuka, dan proses pembuktian dihormati, maka setiap sengketa dapat menjadi momentum untuk memperkuat keadilan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Baca selengkapnya
Dugaan Obstruction Of Justice By Bureaucracy dan Mafia Tanah, Ketika Status Jabatan Halangi Hukum Sertifikat Terbit Tanpa Prosedur
Terkini admin - 16:27:18, 28 Jul 2026

Dugaan Obstruction Of Justice By Bureaucracy dan Mafia Tanah, Ketika Status Jabatan Halang...

Time-Indonesia,- Jakarta - Seorang warga negara Indonesia bernama Legiman Pranata, telah menyampaikan kaduan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi III DPR, bahkan juga sudah pernah ke Kapolri, serta BPN. Lantaran adanya dugaan 'Obstruction of Justice by Bureaucracy, Diskriminasi, Maladministrasi, dan Mafia Tanah' dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polda Sumut.Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti 4 kejanggalan utama:1. Diskriminasi Dalam Penegakan Hukum: Penyidik diduga belum memanggil Terlapor dengan alasan _"statusnya sebagai Anggota DPR RI"_. Hal itu tertulis dalam Surat Irwasda Polda Sumut tanggal 9 Februari 2026. "Ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang Persamaan di Muka Hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan," tegas Legiman.2. Maladministrasi Pertanahan: SHM Nomor 477, diduga diterbitkan dengan mengabaikan masa pengumuman dan riwayat penguasaan tanah sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 24 Tahun 1997. Pelapor menduga, kalau ini adalah bentuk maladministrasi yang harus dievaluasi oleh pihak BPN.3. Penundaan Penanganan Perkara / Undue Delay: Sudah lebih dari 2 kali pengaduan dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, terkait stagnasi perkara di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan. "Ini jelas melanggar hak konstitusional saya untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat," ungkap Legiman lagi.4. Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Identitas: Berdasarkan keterangan Legiman, ada dugaan kuat penggunaan 'identitas tidak sah' dalam dokumen pertanahan untuk penerbitan SHM 477. Jika terbukti, maka berlaku asas 'Ex Injuria Jus Non Oritur' - hak tidak dapat lahir dari perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu, berpotensi memenuhi unsur Pasal 263 dan 266 KUHP.TUNTUTAN: Pelapor meminta 5 hal: Pengawasan terhadap oknum, Pemanggilan setara tanpa diskriminasi, Evaluasi SHM 477 oleh BPN, Penanganan pidana pemalsuan, dan Jaminan perlindungan bagi pelapor."Kami tidak melawan institusi. Kami melawan oknum dan praktik birokrasi yang menghalangi keadilan. Jika hari ini kami diam, maka besok giliran rakyat kecil lainnya yang jadi korban," pungkas pelapor. Sudah sepatutnya, kasus ini harus segera diungkap dengan seterang-terangnya, karena kebobrokan oknum di institusi pembuat peraturan, pengawasan dan juga penegakan hukum tidak boleh dibiarkan terus ditutup-tutupi dan Rakyat berhak tahu kebusukan mereka ! (FC-G65) Baca selengkapnya
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu Beserta Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Kriminal Redaksi - 16:23:36, 28 Jul 2026

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu Beserta Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Time-Indonesia,-  Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial RR (23) asal warga Karangpawitan berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Baca selengkapnya
Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Garut Ditangkap Polisi
Terkini Redaksi - 09:57:22, 28 Jul 2026

Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Garut Ditangkap Polisi

Time-Indonesia.my.id,- Garut – Kepolisian Sektor Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.Terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd. menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, yang saat itu bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, didatangi oleh terduga pelaku. Saat itu pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif kepada korban terkait asal daerahnya, kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali."Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri," ujar AKP Zaenuri saat ditemui awak media. (27/07/2026) Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membacok bagian pundak kiri korban. Saat korban berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan kembali diserang. Korban berupaya menangkis serangan menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius pada pergelangan tangan. Pelaku juga diduga kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban sehingga mengakibatkan luka robek pada bibir bagian dalam serta beberapa jari tangan korban.‎Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku. Korban kemudian segera dibawa oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.‎‎(Tim) Baca selengkapnya
Bandit Lawan Penjahat: Pak Presiden, Sampai Kapan?
Terkini Redaksi - 08:54:35, 28 Jul 2026

Bandit Lawan Penjahat: Pak Presiden, Sampai Kapan?

Time-Indonesia,- 28 Juli 2026.

LANGSUNG saja. Saya sedang gregetan. Marah. Dongkol setengah mati. Bagaimana tidak? Ditengah himpitan ekonomi yang kian mencekik rakyat, kita justru disuguhi tontonan sirkus yang amat memuakkan. Pertarungan terbuka antara dua institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.​Ini bukan lagi gesekan biasa. Tidak bisa tidak, ini adalah perang dingin yang meledak dan menyeruak ke permukaan. Yang bikin tambah muak, perseteruan mereka bukan demi penegakan keadilan atau frasa heroik lain. Pada hakikatnya, mereka bertarung untuk memperebutkan lapak kasus korupsi superjumbo. Maklum, dari sini peluang penjarahan hasil korupsi terbentang lebar. ​Publik tentu belum lupa, rentetan peristiwa yang terjadi sejak 18 Mei 2024 silam. Saat itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) makan malam di restoran Prancis bernama Gontran Cherrier, di Jakarta Selatan. Ternyata dia dikuntit sejumlah orang yang kemudian diketahui anggota Densus 88. Tempat makan elit yang kemudian berganti nama jadi de'Clan Signature itulah yang tempo hari digeledah polisi.Ditangkapnya para penguntit, berbuntut aksi "teror" konvoi kendaraan taktis Brimob di depan gedung Kejaksaan Agung. Saat itu narasi yang dibangun, adalah; kepahlawanan penegakan hukum melawan korupsi. Korps Adhyaksa tengah mengusut megakorupsi senilai ratusan triliun rupiah. Diantaranya kasus PT Timah, skandal BBM Pertamina. Asabri, Jiwasraya, dan lainnya. Publik cenderung melihatnya sebagai upaya pelemahan terhadap kejaksaan.*Pahlawan Itu Ternyata Penjahat?*​Namun, tabir tersebut perlahan terkoyak.​Operasi pembersihan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru-baru ini membuka mata kita selebar-lebarnya. Penggeledahan di belasan titik, menyisakan syok berat bagi publik. Bayangkan, ditemukan 74 kilogram emas murni dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp546 miliar di rumah mewah kedua milik sang Jampidsus, diwilayah Sentul,. Totalnya mendekati angka Rp1 triliun!​Bagaimana akal sehat kita bisa menerima ini?Berapa, sih, pendapatan resmi dan sah pejabat eselon satu? Berdasarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), pendapatan resmi pejabat eselon I berkisar antara Rp37 juta hingga Rp117 juta lebih per bulan. Total penghasilan ini merupakan gabungan dari gaji pokok (golongan IV/d atau IV/e), tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja (Tukin). Angka Rp117 juta itu hanya berlaku untuk pejabat eselon satu di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.Mau tahu gaji pokok mereka? Cuma Rp3.447.200 hingga Rp6.373.200 per bulan. Tunjangan Jabatannya antara Rp4.375.000 hingga Rp5.500.000. Yang lumayan besar, tunjangan kinerja (Tukin). Itu pun hanya berkisar di angka Rp30 juta hingga Rp40 juta. Khusus di Kementerian Keuangan/Ditjen Pajak. Tukin tertinggi bisa mencapai Rp117 juta.Jadi, bagaimana kita menjelaskan ada duit kontan nyaris setengah triliun plus 74 kg emas murni di kediaman Jampidsus? Lalu, dari mana tumpukan emas dan uang ratusan miliar di dalam brankas raksasa itu berasal? Kita memang harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, rakyat bukan anak kecil yang bisa dibohongi mentah-mentah. Sulit untuk tidak mencurigai bahwa ini adalah hasil dari lingkaran setan upeti atau transaksional penanganan kasus korupsi super kakap.​Di sisi lain, kemarahan rakyat sudah di ubun-ubun. Kita dipaksa taat pajak. Pengendara motor dan mobil diuber-uber hingga ke SPBU. Diancam tidak bisa membeli Pertalite jika belum melunasi kewajiban. Terus, ke mana uang hasil emas kita? Nikel, batubara, timah, hutan, dan sumber daya alam lainnya?Rakyat kecil diperas, demi mengisi kas negara. Sementara di atas sana, para pejabat penegak hukum, eksekutif, hingga legislatif asyik korupsi. Maling duit rakyat. Ditambah mereka tanpa malu sibuk pamer kemewahan dan menimbun harta haram. Uang pajak kita ternyata digunakan untuk membiayai kelakuan para pejabat tak bertanggung jawab dan nirmoral ini.*Pecat dan Pecat!*​Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. ​Sempat beredar kabar, Presiden mendesak Febri Ardiansyah mundur demi menjaga independensi hukum. Padahal sampai beberapa belas jam silam, Febrie keukeuh menyatakan masih diperintah melaksanakan tugas. Namun Sabtu 11 Juli 2026 dini hari, beredar video pernyataan Kapuspenkum Kejagung, bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran diri Jampidsus.Tentu, ini langkah awal yang bagus. Namun, itu sama sekali tidak cukup. Mundurnya Febrie adalah wujud kompromi. Pasti ada sejumlah kompensasi untuk itu. Kompromi-kompromi politik semacam ini justru memperpanjang kegaduhan. Publik butuh ketegasan nyata, bukan akrobat lanjutan.​Presiden Prabowo, sering dicitrakan memiliki ketegasan sikap, sekaligus banyak ewuh pakewuh. Itu sebabnya, si Manusia Merdeka Said Didu menyebut Prabowo berwajah Rambo tapi hatinya Rinto. Jelas, ini gambaran tak bagus bagi seorang Presiden yang berdaulat penuh. Presiden memegang kekuasaan mutlak, atas kedua lembaga ini. Kapolri dan Jaksa Agung, adalah para pembantu Presiden. Seharusnya, pembersihan total terhadap figur-figur bermasalah dilakukan sejak hari pertama menjabat. Desakan mencopot Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanudin, sudah menggema sejak lama. Tapi, apa yang Prabowo lakukan? Keduanya masih bercokol di kursinya.​Kita tidak boleh membiarkan, negara ini terus disandera oleh ego sektoral. Apalagi bila ia bermutasi, jadi aksi saling sandera dan balas dendam antarlembaga. Institusi hukum, tidak boleh menjadi lapak mencari kekayaan.​Jadi, pak Presiden, tolong turun tangan. Selamatkan negeri ini dari kehancuran moral para penegak hukumnya. Rakyat sudah lelah. Muak. Terluka. Rakyat dipalak habis-habisan membayar pajak, bukan untuk membiayai para preman berseragam itu.Pak Prabowo, kembali kami mengingatkan: ada tugas bagi para penggenggam kekuasaan sebagaimana diamanatkan paragraf keempat konstitusi kita. Antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga bertugas memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah...!  Baca selengkapnya
Polres Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, dan BNNK Didesak Tingkatkan Pengawasan Dugaan Peredaran Obat Keras
Terkini Redaksi - 08:41:00, 28 Jul 2026

Polres Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, dan BNNK Didesak Tingkatkan Pengawasan Dugaan Peredar...

Time-Indonesia,- ‎Garut – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga peredaran obat keras tanpa izin semakin meluas dan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan berdampak terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja.‎‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat dugaan keberadaan warung yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Garut. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi yang disebutkan antara lain di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Sudirman, kawasan Belokan Toserba, Kecamatan Cibatu, Banyuresmi, Leles, Cikajang, Bungbulang, Pasirwangi, Bratayudha, serta wilayah Pedes, Pataruman, Ciatel Kerkop, Blok I, hingga kawasan Jalan Antares.‎‎Khusus di kawasan Jalan Antares, sejumlah warga menyebut sebuah warung yang menurut mereka dikenal sebagai milik seseorang bernama Irpan. Namun demikian, informasi tersebut sepenuhnya merupakan keterangan masyarakat yang dihimpun redaksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎‎Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan di wilayah-wilayah yang disebutkan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.‎‎"Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai peredaran obat keras semakin bebas dan merusak generasi muda. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (22/7/2026).‎‎Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Usep Sudirman atas berbagai pengungkapan kasus narkotika dan obat keras yang telah dilakukan selama ini. Menurut warga, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Garut.‎‎Meski demikian, warga berharap upaya penindakan dan pengawasan dapat terus ditingkatkan agar dugaan peredaran obat keras tanpa izin di berbagai wilayah dapat dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎‎Selain kepada kepolisian, masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.‎‎Menurut warga, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan melalui operasi atau razia, tetapi juga dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras serta pentingnya memperoleh obat sesuai resep dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.‎‎Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi tersebut merupakan hasil penghimpunan keterangan dari masyarakat dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.‎‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, maupun BNNK Garut terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.‎‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.‎‎(Tim) Baca selengkapnya
Kejagung Injak Rem, Kasus Febrie Cincai, Sesama Setan Saling Melindungi
Terkini Redaksi - 05:50:00, 28 Jul 2026

Kejagung Injak Rem, Kasus Febrie Cincai, Sesama Setan Saling Melindungi

Time-Indonesia.my.id,- 28 Juli 2026GILA ! Benar-benar gila, cara main elite kita. Publik awalnya mengira bakal ada pertunjukan adu otot yang menegangkan antara Polri dan Kejagung. Dua institusi penegak hukum ini, sudah tak malu-malu mempertontonkan ego sektoral masing-masing. Tapi, tunggu dulu. Ego sektoral? Bukan. Itu masih mending. Sejatinya, mereka cuma sedang berebut lapak. Kalau preman kampung, rebutan lapak lahan parkir atau uang jago di pasar tradisional. Polri dan Kejagung, rebutan lapak kasus-kasus korupsi superjumbo. Maklum, dari sini para pejabat laknat itu berpeluang ikut menjarah duit hasil korupsi. Buktinya? Temuan hasil penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah itulah. Uang tunai ratusan miliar plus 74 kg batangan emas murni! Itu baru dari satu lokasi. Padahal, polisi menggeledah belasan titik lain. Hmmm..Publik sudah telanjur pasang mata. Sebelumnya ada adegan drama intip-intipan. Juga kuntit-kuntitan. Puncaknya (?) isu panas penggeledahan dan penersangkaan Jampidsus Febrie. Kita pikir, ini adalah perang bubat dua institusi penegak hukum pembantu Presiden. Dari sini, diharapkan bakal jadi babak baru pembersihan korupsi secara brutal.Tapi, apa yang kita dapat? Antiklimaks yang bikin muak. Drama itu mendadak padam. Senyap, tanpa asap. Lalu, cling! Terbit sebuah surat sakti dari Gedung Bundar tertanggal 10 Juli 2026 kemarin. Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken Direktur Penyidikan Jampidsus ini layaknya mantra penyihir. Ada perintah menghentikan total seluruh pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) soal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seantero negeri.Surat itu sekaligus membatalkan perintah sebelumnya dalam surat yang telah ditandatangani 15 Juni silam. Instruksi usut itu digelorakan gara-gara borok SPPG di Jawa Tengah mulai tercium. Netizen bahkan sudah kasak-kusuk soal kemungkinan mencuatnya 47 nama atau korporasi kakap yang bakal digulung. Tapi hari ini? Semua nama itu mendadak jadi gaib. Batal diumumkan. Rapi disimpan di dalam laci. Kenapa Kejaksaan Agung tiba-tiba injak rem sedalam itu? Apa karena Febrie jadi tersangka? Apa karena dua jenderal polisi petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang dicokok sudah dianggap lebih cukup? Atau bahkan, rompi pink Kejagung kepada mereka ini benar-benar membuat geng Trunojoyo murka? Jika bersih-bersih BGN dan SPPG berlanjut, bakal makin banyak pejabat Trunojoyo yang disikat. Jangan lupa, Polri punya ribuan dapur! Penangkapan jenderal polisi tersebut adalah pukulan telak Kejagung. Lalu Polri membalas lewat kasus Febrie. Di sinilah analisis publik harus lebih tajam. Jangan mau disuapi narasi normatif birokrasi. Netizen yang jemarinya superpedas langsung nyeletuk: “Mereka mulai berdamai..” Atau yang paling ekstrem, “Sesama setan akhirnya tetap saja saling melindungi.” Kasar? Mungkin. Tapi apakah keliru? Belum tentu. Mari kita bedah isi 'kamar gelap' realpolitik mereka. Dalam hukum rimba kekuasaan di Indonesia, gesekan bahkan benturan antar institusi pemerintah sering terjadi. Penyebabnya sering karena ego sektoral. *MoU Dibawah Meja*Tapi, kecepatan penyelesaian konflik Kejagung vs Polri sepertinya tidak wajar. Publik yang jeli, bisa menafsirkan satu hal; ada transaksi besar di bawah meja. Istilah menterengnya, barter kepentingan. Bahasa jalanannya: "Lu punya kartu gua, gua punya kartu lu. Kalau lu nekat bongkar mainan gua, jangan salahin kalau isi dompet lu gua sebar ke publik!"Brengsek? Pasti! Ingat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang (terlampau) istimewa bagi Presiden Prabowo. Ini bukan sekadar urusan bagi-bagi susu dan nasi untuk anak sekolah. MBG adalah megaproyek strategis nasional. Tapi bagi para bandit pemburu rente, MBG adalah ladang basah korupsi. Pasalnya, ada perputaran uang yang luar biasa masif. Siapa yang bermain di sana? Ya, jejaring gurita faksi elite yang sama.Ketika Kejaksaan Agung mulai 'genit' mengendus dan mengumpulkan data korupsi di proyek MBG ini, faksi sebelah jelas gerah. Itu sama saja dengan mengusik kapal keruk yang sedang bekerja. Kebetulan atau tidak, momen sengkarut Jampidsus Febrie kemarin seperti menjadi alat tekan balik yang sempurna.Hasil akhirnya bisa ditebak. Terjadilah instrumen saling kunci. Daripada sama-sama telanjang didepan rakyat, opsi paling rasional bagi mereka adalah gencatan senjata. Surat sakti penghentian kasus MBG yang keluar tanggal 10 Juli kemarin bisa dianggap bukti administratif, alias "nota perdamaian" yang sah. Kasus MBG ditutup sebelum naik ke penyidikan, dan sebagai timbal baliknya, urusan gesekan personal di internal penegak hukum kemarin dianggap selesai. Win-win solution yang sangat rapi, bukan?Alasan resminya ke publik pasti terdengar sangat mulia. Demi menjaga stabilitas nasional dan memastikan program strategis untuk rakyat tidak terganggu. Halaah, pret! Itu cuma bedak kosmetik untuk menutupi wajah memuakkan penegakan hukum kita yang makin coreng-moreng. Pragmatis dan transaksional. Penegakan hukum di negeri ini terbukti bukan lagi soal keadilan. Ia soal tombol volume. Bisa dikeraskan kalau mau mengancam lawan. Sebaliknya bisa di-mute total jika sudah tercapai kesepakatan dagang.Jadi, kesimpulan satir netizen tentang kolaborasi "setan dan setan" itu sebenarnya adalah bentuk frustrasi publik yang paling jujur. Benteng hukum terakhir justru memilih jalan kompromi demi kenyamanan perut elite. Rakyat cuma bisa gigit jari menonton drama kotor ini.Kotak pandora MBG resmi di tutup-buku. Kartu truf disimpan kembali ke dalam saku. Selanjutnya para pemainnya bisa kembali pesta pora dengan gempita. (®)Jakarta, 14 Juli 2026 

Oleh: Edy Mulyadi (Wartawan Senior) Baca selengkapnya
Workshop Integrated Farming Perkuat Kemandirian Yayasan
Terkini Redaksi - 20:27:21, 27 Jul 2026

Workshop Integrated Farming Perkuat Kemandirian Yayasan

Time-Indonesia.my.id,- Kudus, Minggu (26/7/2026) — Upaya membangun kemandirian ekonomi yayasan melalui pengembangan sistem pertanian terpadu (Integrated Farming) terus diperkuat. Paguyuban Petani Persaudaraan Pati Raya (PPR) Banana Garden (BG) Farm menggulirkan Program Wakaf Nabung Ayam sebagai langkah nyata menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi lembaga sosial dan yayasan. Program tersebut dipadukan dengan pelatihan, penguatan jaringan, serta pemberdayaan masyarakat agar tercipta ketahanan pangan yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan. Baca selengkapnya
Pondasi Dikerjakan Saat Tergenang Air, Proyek P3-TGAI di Garut Diduga Abaikan Standar Teknis
Terkini Redaksi - 20:20:43, 27 Jul 2026

Pondasi Dikerjakan Saat Tergenang Air, Proyek P3-TGAI di Garut Diduga Abaikan Standar Tekn...

Time-Indonesia.my.id,- Garut - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sejatinya hadir untuk memperkuat jaringan irigasi dan meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, pelaksanaan program di Desa Samudera Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, justru menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh P3A Mitra Cai Tunas Harapan itu diduga tidak memenuhi standar teknis sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan.‎Berdasarkan temuan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), pekerjaan pondasi diduga tetap dilakukan saat lokasi masih tergenang air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan pondasi dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.‎Tak hanya itu, material yang digunakan juga menjadi perhatian. Batu dan pasir diduga memanfaatkan material yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Sementara pasir yang digunakan diduga berasal dari bekas galian saluran irigasi dan bercampur tanah. Apabila benar demikian, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu konstruksi.‎Pelaksanaan pekerjaan pun terlihat minim pengawasan teknis. Sejumlah tahapan diduga tidak mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui anggaran negara tersebut.‎Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tak luput dari sorotan. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.‎Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menegaskan bahwa penerapan sistem K3 merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan yang memiliki potensi bahaya, sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja.‎Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi bahwa pelaksanaan proyek berpotensi tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi mutu konstruksi maupun penerapan keselamatan kerja.‎Ironisnya, P3-TGAI merupakan program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada petani melalui pembangunan jaringan irigasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya seharusnya mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.‎Masyarakat pun mendesak instansi teknis, aparat pengawas, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mereka berharap dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum.‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa program berbasis swakelola masyarakat tetap memerlukan pengawasan yang konsisten. Tanpa pengawasan yang memadai, tujuan mulia pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan petani dikhawatirkan tidak akan tercapai secara optimal.‎Hingga berita ini ditulis, pengurus P3A Mitra Cai Tunas Harapan belum berhasil diminta keterangannya terkait persoalan tersebut.‎(Mukti) Baca selengkapnya
Kalender Hari Ini
-
-
00:00:00
iklan4

Pilihan Editor

Indeks →
Ad
iklan3
TIME Indonesia

Recent Articles